Sebagai Perusahaan importir, dimana CV. BIPOS mendatangkan produk dengan kualitas tinggi dan bergaransi, maka CV. BIPOS membuka peluang usaha untuk bermitra dengan membuka distributor dan agent di seluruh wilayah Indonesia dengan sistim kemitraan dan area proteksi yaitu menggunakan acccess protection system sehingga memungkinkan adanya perlindungan usaha.
Persayaratan untuk menjadi distributor sangatlah mudah, mendaftara melalui formulir yang tersedia (sebagai dasar area proteksi), dapat dimulai dengan modal kecil, serta tidak diperlukan license royalty fee.
Selengkapnya tentang tata cara pengajuan distributor dapat di download di bawah ini :
Download : Manual Guide Kedistributoran (Pdf.file)
Sementara untuk mendapatkan formulirnya dapat didownload di:
Download : Formulir Pengajuan Sebagai Distributor / Agent (Ms.word)